SIDANG DI PN BENGKALIS

Kriminalisasi Alat Korporasi  “Mengusir

Di Baca : 4147 Kali

Surat Dakwaan yang tidak menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap atas fakta dalam dakwaan kesatu tersebut harus dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Bongku Bin (alm) Jelodan, warga RT 01 RW 02 Dusun Duluk Songkal Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, menebang 20 batang pohon Eucalyptus dan Akasia milik PT Arara Abadi (PT AA) menjadi tersangka dan didakwa 3 pasal berbeda UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Bongku Bin (alm) Jelodan disebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri, atau melakukan penebangan pohon tanpa Izin pejabat yang berwenang.

Penuntut umum tidak menjelaskan siapa pejabat yang berwenang tersebut?

"Jadi, kriminalisasi adalah sebagai alat korporasi  “mengusir" masyarakat adat Suku Sakai," kata Rian Sibarani SH

Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 9 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi.
(*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar